Teka-teki yang Belum Terungkap dari Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang

 


Kasus penemuan jasad wanita berinisial RM (50) di dalam koper dan diletakkan di pinggir Jalan Kalimalang, Desa Sukadanu, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, akhirnya terungkap. 

RM ternyata menjadi korban pembunuhan. Ia dibunuh oleh rekan kerjanya sendiri, yakni pria berinisial AARN di kamar hotel daerah Bandung, Jawa Barat, Rabu (24/4/2024). 

Sebelum dibunuh, RM ternyata sempat berhubungan badan dengan AARN di kamar hotel tersebut.

Kemudian, RM dibunuh oleh AARN karena mereka berdua terlibat cekcok. Parahnya, pelaku mencuri uang perusahaan yang dibawa RM senilai Rp 43 juta usai membunuh korban. 

Selesai membunuh dan mengambil uang yang dibawa korban, AARN memasukkan jasad RM ke dalam koper. 

Koper tersebut kemudian dibuang AARN ke pinggir Jalan Kalimalang sampai akhirnya ditemukan oleh seorang petugas kebersihan. 

Enam berhari sejak jasad RM ditemukan, polisi berhasil menangkap AARN di rumah istrinya di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (1/5/2024).

Hubungan korban dan pelaku selain rekan kerja 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Ade Ary Syam mengungkapkan bahwa RM dan AARN merupakan rekan kerja. 


"Fakta yang ditemukan sampai hari ini, mereka adalah rekan kerja di sebuah perusahaan swasta," tutur Ade Ary di Polda Metro Jaya, Kamis (2/5/2024).

Menurut polisi, AARN bekerja sebagai auditor di perusahaan tersebut, sedangkan RM menjadi kasir. 
Meski AARN dan RM disebut sebagai rekan kerja, polisi belum menjelaskan hubungan lain di antara keduanya. 

Pasalnya, ada hal janggal ketika korban rela pergi ke kamar hotel bersama pelaku yang posisinya hanya rekan kerja. Selain itu, AARN diketahui juga sudah memiliki seorang istri di Palembang. 

Berhubungan badan atau disetubuhi 

Kapolsek Cikarang Barat Kompol Gurnald Patiran mengatakan, RM dan AARN sempat berhubungan badan sebelum pembunuhan terjadi. "Betul sempat berhubungan badan sebelum korban dibunuh," kata Gurnald ketika dikonfirmasi, Kamis.

Namun, belum diketahui apakah persetubuhan itu didasari suka sama suka atau kekerasan seksual. 
Polisi masih belum menjelaskan lebih lanjut terkait hal tersebut. 


Cara pelaku bunuh korban 

Polisi memastikan bahwa RM dibunuh oleh AARN di dalam kamar hotel. 

Akan tetapi, cara pelaku membunuh korban di dalam kamar hotel belum diungkap. 

Meski begitu, Ade Ary sempat menyampaikan bahwa RM mengalami luka remuk di kepala saat ditemukan tewas di dalam koper di pinggir jalan. 

"Ditemukan luka remuk di bagian kepala sebelah kiri, hidungnya mengeluarkan darah, bibir pecah," kata Ade Ary di kantornya, Kamis (25/4/2024).

Pembunuhan berencana atau bukan 

Alur peristiwa pembunuhan RM tampak seperti pembunuhan yang telah direncanakan. 

Namun, polisi tidak menjerat AARN dengan pasal pembunuhan berencana yang termaktub dalam Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Gurnald menjelaskan, pihaknya belum menemukan adanya unsur perencanaan dalam tindak pembunuhan ini. 

"Kalau koper, itu disiapkan. Kami sudah lihat buktinya, ada CCTV yang memperlihatkan bahwa koper disiapkan setelah AARN melakukan pembunuhan," kata Gurnald. 

Seandainya AARN sudah menyiapkan koper sebelum membunuh RM, pelaku bisa dikenakan pasal pembunuhan berencana. Namun, menurut Gurnald, pelaku baru mencari koper setelah melancarkan aksinya.

"Dia masuk dulu, baru pergi untuk membeli koper. 

Dia sempat meninggalkan mayat di dalam kamar selama beberapa jam untuk mencari koper," ujar Gurnald. 

Oleh karena itu, polisi menjerat AARN dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 366 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas). 

Motif pelaku bunuh korban 

Motif pasti AARN membunuh RM juga masih belum diketahui. Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu menduga ada motif ekonomi di balik peristiwa nahas ini. 

"Ada motif kebutuhan ekonomi karena pelaku mau menikah (gelar resepsi pernikahan)," ujar saat dikonfirmasi, Kamis. 

Akan tetapi, polisi masih mendalami motif tersebut berdasarkan sejumlah keterangan yang disampaikan AARN selaku pelaku. 

(Penulis: Nabilla Ramadhian, Zintan Prihatini | Editor: Jessi Carina, Akhdi Martin Pratama, Irfan Maullana, Fitria Chusna Farisa)

Sumber: Kompas

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel