Sesal Datang Terlambat bagi Pembunuh Bumil yang Kini Dijerat

 


Agustami (27) ditetapkan sebagai tersangka atas meninggalnya wanita hamil inisial RN (34) yang ditemukan tewas bersimbah darah di ruko Kelapa Gading, Jakarta Utara. Belakangan diketahui, RN ternyata meninggal akibat pendarahan setelah dipaksa menggugurkan kandungan oleh Agustami.

Pria yang disapa Agus ini meninggalkan korban di dalam ruko sendirian dalam kondisi pendarahan usai melakukan aborsi. Agus kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kematian RN ini.

Jasad RN ditemukan di lokasi pada Sabtu, 20 April 2024, pukul 08.40 WIB. Atas dasar itu polisi langsung mengusut kasus tersebut.

Kurang dari 24 jam, polisi menangkap Agustami di Lampung. Pelaku pun dibawa lagi ke Jakarta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku kini hanya bisa menyesali perbuatannya. Dia pun meminta maaf kepada keluarga korban.

Penyesalan dan Permintaan Maaf Pelaku

Tersangka pembunuhan perempuan hamil di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Agustami (27), meminta maaf atas kesalahannya pada keluarga besar RN (34). Ia mengaku menyesali perbuatannya.

"Saya meminta maaf kepada keluarga besarnya atas kesalahan saya. Dan saya sangat menyesalinya. Semoga korban diterima di sisi Allah SWT," kata Agustami saat rilis Polres Jakarta Utara di lokasi kejadian, Selasa (23/4).

Pengakuan Pelaku soal Hubungan Gelapnya

Agustami mengakui dirinya bersama RN sudah menjalin hubungan selama tiga tahun. Hubungan gelap keduanya dimulai sejak di kampung halamannya Lampung.

"(Sudah menjalin hubungan) tiga tahun," sambung Agustami.

Pelaku Ditetapkan sebagai Tersangka Pembunuhan

Atas tindakannya, Agustami ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan RN di Kelapa Gading. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Saat ini proses hukum yang kami lakukan terhadap saudara A adalah Pasal 338 Pembunuhan atau Pasal 359 atau Pasal 365 atau Pasal 363 atau Pasal 348 ayat 2 KUHP penjara paling lama kumulatif untuk Pasal 338 itu 15 tahun penjara dan hukuman itu berdasarkan substantif 359 itu 5 tahun penjara," kata Kapolres Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan.

Agus Paksa Korban Gugurkan Kehamilan

Agustami dijerat polisi sebagai pembunuh Ristia Ningsih (RN) yang jasadnya ditemukan di Kelapa Gading, Jakarta Utara (Jakut). Polisi mengungkapkan ada upaya aborsi terhadap anak yang dikandung Ristia.

"Jadi upaya pengguguran itu sudah sejak di Lampung kemudian pendarahan terjadi sampai terjadi di tempat ini," ujar Kapolres Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan dalam jumpa pers di lokasi kejadian, Selasa (23/4).

Jenazah Ristia ditemukan di salah satu ruko di Jalan Boulevard Raya, Kelapa Gading, dalam kondisi bersimbah darah pada Sabtu, 20 April 2024. Dari penelusuran polisi diketahui Agustami terakhir kali terlihat bersama Ristia sehingga polisi pun menangkap Agustami keesokan harinya di Lampung.

Polisi menjerat Agustami sebagai tersangka dengan jeratan pasal pembunuhan. Selain itu, Agustami diketahui mengambil ponsel Ristia dan meninggalkannya di ruko tersebut sampai tewas.

"Maka ketika terjadi upaya pengguguran ada obat-obat yang diberikan oleh tersangka kepada korban untuk mengurangi sakitnya tapi karena tidak dilakukan dengan standar kesehatan, bukan ahlinya makanya mengalami persoalan-persoalan," kata Gidion.

Kekasih Gelap Bumil Dijerat Pasal Pembunuhan

Polres Metro Jakarta Utara menetapkan Agustami (27) sebagai tersangka kasus pembunuhan ibu hamil (bumil) bernama Ristia Ningsih, Agustami, dengan tempat kejadian perkara sebuah ruko di Kelapa Gading, Jakarta Utara (Jakut). Agustami dijerat pasal pembunuhan karena telah berupaya menggugurkan janin hasil persetubuhannya dengan Ristia, hingga korban akhirnya pendarahan dan meninggal dunia.

"Kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Kami akan bisa mengetahui kenapa menggunakan pasal 338, 359 dan UU Perlindungan Anak. Nantinya kami dibantu dengan keterangan ahli," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Hady, kepada wartawan, Selasa (23/4).
Hady menuturkan bukti-bukti yang telah diamankan penyidik telah dikirimkan ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri untuk diperiksa lebih jauh. Hady mengatakan saat ini penyidik masih menunggu hasil pengecekan oleh Puslabfor.

Terancam 15 Tahun Penjara

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan menjelaskan pihaknya menjerat Agustami dengan Pasal 338 (KUHP) pembunuhan atau Pasal 359 (KUHP) atau Pasal 365 (KUHP) atau Pasal 363 (KUHP) atau Pasal 348 ayat 2 KUHP.

"Dengan ancaman hukuman, paling lama kumulatif ataupun substansif, untuk 338 (KUHP) 15 tahun penjara dan hukuman yang substansif 359 (KUHP) 5 tahun penjara," imbuh Gidion.


Sumber: Detiknews


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel