Ramai soal Mahasiswi Undip Penerima KIP Kuliah Bergaya Hidup Mewah, Mundur Usai Diungkap Warganet

 


Media sosial diramaikan informasi sejumlah mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIPK) dari Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Jawa Tengah, diduga tidak tepat sasaran.  

Penerima KIPK dari Undip diungkap oleh warganet diduga berasal dari ekonomi mampu dan bergaya hidup mewah. 

Sehingga hal itu dinilai menyalahgunakan bantuan KIPK yang seharusnya diberikan kepada mahasiswa yang tidak mampu. 

Viral diungkap warganet Sejumlah nama mahasiswa yang diduga menyalahgunakan bantuan KIPK diungkap oleh beberapa akun di Twitter atau X.  

Akun @riansaxxx misalnya, menyebutkan sejumlah nama diduga mahasiswa Undip penerima KIPK yang bergaya hidup mewah.  Hingga Rabu (1/5/2024), cuitan tersebut sudah mendapatkan penayangan sebanyak 3,2 juta kali. 

Sementara akun Twitter atau X @convomfs menampilkan diduga mahasiswa Undip penerima KIPK yang memiliki sejumlah barang mewah.  

Akun tersebut mengunggah sejumlah foto dari mahasiswi itu, juga pengakuan pencapaiannya seperti membeli ponsel, tas mahal hingga sepeda motor jenis Vespa matic. 

Unggahan tersebut mendapat 3.000 retwit, 26.000 like, dan lebih dari satu juta penayangan.  
Sejumlah mahasiswa yang namanya diungkap warganet kemudian mengaku mengundurkan diri dari KIPK. 

Mereka yang kemudian mengundurkan diri antaranya mahasiswa berinisial CMJ, SKP, dan NDP. 

Penjelasan Undip: sudah sesuai mekanisme Terkait dugaan mahasiswa Undip penerima KIPK yang dinilai tidak tepat sasaran, pihak kampus akhirnya buka suara.  

Manajer Layanan Terpadu dan Humas Undip Utami Setyowati mengakui adanya mahasiswa penerima KIP Kuliah berinisial CMJ yang menjadi trending topik di media sosial. 

Mahasiswa tersebut diduga tidak tepat menerima bantuan KIPK. Utami menyebutkan, CMJ merupakan mahasiswi Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) Universitas Diponegoro. 

"Sudah dilakukan tindak lanjut baik berupa pemanggilan maupun survei ke tempat tinggal penerima yang diduga menerima KIPK," ujar Utami saat dihubungi Kompas.com, Rabu. 

Menurut Utami, mahasiswa yang ramai diperbincangkan tersebut awalnya memenuhi syarat menjadi penerima KIP Kuliah saat mendaftarkan diri. 

Pihak Undip juga mengaku menjalankan mekanisme pendaftaran, verifikasi, dan penetapan penerima KIP Kuliah sesuai ketentuan. 

Mekanisme tersebut menurutnya sesuai Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Tahun 2024. 

Namun seiring waktu, mahasiswa tersebut menjadi selebgram yang mendapatkan pemasukan dari konten-kontennya di media sosial. "Selanjutnya Undip akan mempertimbangkan kelanjutan pemberian bantuan KIPK," kata Utami. 

Pihaknya juga mengaku melakukan monitoring dan evaluasi secara periodik atas penerima KIPK oleh Undip melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan.

Mahasiswa sudah mengundurkan diri

Terpisah, Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek Abdul Kahar mengakui pihaknya telah mengetahui kasus dugaan penyalahgunaan KIP Kuliah di Undip. 

"Kami juga sudah mendapat informasi itu dan kami tentunya menyayangkan hal itu," ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu. 

Menurutnya, mahasiswa itu awalnya memenuhi syarat menerima bantuan pendidikan. Seiring waktu, mahasiswa yang menjadi selebgram itu kerap mengiklankan produk lewat akun media sosialnya. 

Ini membuat dia berpenghasilan lebih dari cukup. Dia bahkan bisa membiayai adik dan ibunya. Dia menyebutkan, mahasiswa itu gigih mencari peluang sehingga dapat mengubah nasibnya dan keluarga. 

Namun, dia tetap salah karena mahasiswa yang bersangkutan tidak mengundurkan diri sebelum dirinya ramai di media sosial. Kahar mengungkapkan, mahasiswa Undip yang dipermasalahkan saat ini sudah mengundurkan diri dari penerimaan KIP Kuliah. 

Minta kampus melakukan seleksi ketat 

Terkait keramaian di media sosial, Kahar menyatakan Kemendikbudristek meminta perguruan tinggi yang punya mahasiswa penerima KIP Kuliah kerap memamerkan kehidupan mewahnya untuk melakukan evaluasi. 

"Jangan-jangan memang anak ini dari awal tidak layak menerima KIP Kuliah," imbuhnya. 
Karena itu, pihaknya meminta perguruan tinggi betul-betul menyeleksi penerima KIP Kuliah agar tepat sasaran sesuai kriteria. 

Ini karena perguruan tinggi bertanggung jawab menyeleksi penerima bantuan sesuai ketentuan yang berlaku. 

Syarat menerima KIP Kuliah Kahar melanjutkan, regulasi KIP Kuliah telah diatur dalam Persesjen No. 10 Tahun 2022. 

Berikut syarat mahasiswa berhak mendaftarkan diri dan menerima bantuan KIP Kuliah.

  • Penerima PIP SMA/SMK/MA 
  • Terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai keluarga penerima Bansos, atau 
  • Terdata dalam Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPPKE) sebagai keluarga miskin 
  • Anak yang tinggal di panti asuhan atau panti sosial 
  • Memiliki Surat Keterangan Miskin (SKM) dari kelurahan 
"Jadi kalau tidak memenuhi salah satu syarat di atas tidak berhak menerima KIP Kuliah karena KIP Kuliah ini diperuntukkan bagi orang yang kurang mampu," tegas Kahar. 

Dia menambahkan, Kemendikbudristek membuka ruang bagi penerima KIP Kuliah yang melakukan penghentian penerimaan bantuan di tengah jalan. 

Penghentian bantuan dapat dilakukan dengan syarat ditemukan adanya penerima KIP Kuliah terbukti tidak sesuai ketentuan. Misalnya, penerima tersebut bukan dari keluarga kurang mampu. 

"(Syarat lain) apa bila status mereka sudah berubah menjadi lebih baik (setelah menerima bantuan) sehingga tidak layak lagi menerima KIP," katanya. 

"Karena boleh jadi waktu pandemi jatuh miskin, tapi sekarang sudah normal kembali maka anak yang bersangkutan harus mengundurkan diri," jelas Kahar.


Sumber: Kompas

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel