Chandrika Chika Disebut Pakai Narkoba Akibat Pergaulan

 


Selebrgram Chandrika Chika ditangkap polisi bersama lima orang lainnya terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba pada Senin (22/4). Mereka ditangkap di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan sekitar pukul 23.00 WIB.

Wakasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKP Reska Anugrah, berdasarkan pemeriksaan, mengatakan konsumsi narkotika menjadi hal lumrah bagi Chandrika Chika cs. Mereka disebut tak punya tujuan khusus untuk menggunakan narkoba.

"Tadi sempat kami tanyakan juga kepada para tersangka bahwa tidak ada tujuan khusus untuk menggunakan narkoba, seperti mungkin untuk doping atau apa tidak," kata Reska Anugrah, seperti diberitakan detikcom, Rabu (24/4).

"Tetapi karena memang sifatnya pergaulan, sama-sama dalam circle yang sering menggunakan narkoba, jadi ini sudah mungkin menurut mereka sudah merupakan hal lumrah," tuturnya.

Ia menambahkan keenam tersangka itu sebelumnya juga sudah saling mengenal dan kerap mengonsumsi narkoba bersama selama setahun terakhir.

Lima tersangka lain dalam kasus tersebut adalah perempuan berinisial AT (24), perempuan berinisial MJ (22), laki-laki berinisial AMO (22), laki-laki berinisial BB (25) dan laki-laki berinisial HJ (27).

Dalam penangkapan, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah pods rokok elektrik dengan cairan berisi ganja yang dipakai secara bergiliran.

Hal itu pula yang kemudian membuat selebgram berusia 20 tahun itu dan lima temannya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga melanggar Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan pidananya kurang lebih empat tahun," ungkap Reska.

Chandrika Chika merupakan selebgram dan selebtok kelahiran 2003 yang mulai dikenal publik karena video joget Papi Chulo-nya viral di TikTok pada 2020. Hal itu membuatnya diundang ke beberapa acara televisi.

Sumber: CNN Indonesia

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel